Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara oleh Hakim dalam Kasus Penganiayaan

mario dandy

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis yang kontroversial dalam kasus penganiayaan berat terencana yang melibatkan Mario Dandy. Hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara dan menetapkan restitusi sebesar Rp25 miliar kepada Mario Dandy atas perbuatannya terhadap David Ozora.

Yang mencuri perhatian dalam vonis ini adalah keputusan untuk merampas mobil Rubicon milik Mario Dandy yang sempat viral di media sosial. Mobil tersebut kemudian dilelang, dan hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar restitusi kepada korban, David Ozora. Namun, kebijakan ini menuai sorotan tajam dari pihak David Ozora.

Bacaan Lainnya

Mellisa Anggraini, juru bicara pihak korban, mengejutkan banyak orang dengan menyatakan bahwa nilai restitusi yang diberikan kepada David Ozora jauh di bawah tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Mario Dandy membayar uang ganti rugi sebesar Rp120 miliar. Ia mengungkapkan ketidakpuasan melalui akun Twitter pribadinya, bertanya apakah keputusan ini bisa dianggap sebagai keadilan sejati.

Mellisa Anggraini menjelaskan bahwa majelis hakim telah menyatakan bahwa seluruh unsur pasal terkait perbuatan Mario Dandy terpenuhi dengan sempurna. Bahkan, seluruh argumen yang diajukan oleh kuasa hukum terdakwa diabaikan sepenuhnya oleh hakim. Mereka melihat perbuatan Mario Dandy sebagai tindakan kejam dan sadis yang telah merusak masa depan anak korban.

Kritik yang muncul adalah bagaimana mungkin seseorang yang tampaknya bersenang-senang setelah melakukan tindakan kekerasan sedemikian rupa terhadap sesamanya, bahkan dengan selebrasi, bisa mendapatkan keringanan hukuman? Mellisa Anggraini juga menggarisbawahi bahwa hingga saat putusan dibacakan, tidak ada usaha konkret dari terdakwa untuk memenuhi restitusi, bahkan mencoba memanfaatkan perbaikan kondisi anak korban untuk meringankan hukumannya.

Namun, ia juga mengapresiasi hakim atas putusan ini, menganggapnya sebagai usaha untuk mencari keadilan bagi korban. Putusan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan ini merupakan hukuman terberat yang pernah diberikan dalam kasus serupa, ditambah dengan restitusi sebesar 25 miliar, yang menurutnya menunjukkan niat hakim untuk mengedepankan keadilan.

Sementara itu, Shane Lukas, seorang terdakwa lain dalam kasus ini, mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. Keluarganya tidak menerima putusan ini, dan bersama kuasa hukum, mereka bersiap untuk mengajukan banding. Di pihak lain, kubu David Ozora juga siap melawan banding tersebut, menunjukkan bahwa perjuangan untuk mencapai keadilan dalam kasus ini belum berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *