Resmi Menceraikan Shinta Tanjung, Ustadz Zacky Mirza Dimintai Nafkahi Rp 80 Juta

selebriti.co.id – Perceraian Ustadz Zacky Mirza-Shitan Tanjung sudah secara resmi diputuskan oleh majelis hakim pengadilan agama pada 17 Januari 2017 kemarin. Kedua pasangan suami istri ini memang sebelumnya sudah diketahui telah pisah rumah, retaknya hubungan rumah tangga ustadz kondang ini bahkan juga sudah menyeruak ke media. Ustadz Zacky Mirza cerai dengan Shinta.

Kini berita terkait sidang perceraian dan putusan hakim pun sudah tersebar, dengan putusan ini maka ustad Zacky Mirza resmi menyandang status duda dengan dua anak. Baik Shinta ataupun Zacky rupanya juga tidak menghadiri sidang terakhir yang beragendakan bacaan putusan perceraian mereka.

Dalam peridangan yang digelar kemarin, majelis hakim juga telah membacakan mengenai alasan pengabulan pemohon atas perceraian tersebut. Pemohon yang dimaksud yaitu Ustadz Mirza menganggap bahwa sang istri Shinta Tanjung tidak piawai dalam mengurus kedua anaknya dan itu menjadi salah satu landasan sang ustadz menceraikan Shinta.

Akan tetapi, dalam keadaan yang sama pihak termohon yaitu Shinta Tanjung membantah tudingan yang dilempar oleh mantan suaminya tersebut. Shinta bahkan berpendapat bahwa keretakan rumah tangganya itu teradi lantaran Ustadz Zacky sendiri.

Lantas, ramai pula diberitakan bahwa Ustadz Zacky Mirza melakukan poligami, akan tetapi berita miring tersebut kemudian dibantah oleh pria tersebut.

Kemudian, pihak Majelis Hakim Pengadilan Agama Depok memberikan keputusan untuk mengabulkan permohonan perceraian yang dilontarkan ustadz Zacky.

“Menjatuhkan talak satu raj’i dalam permohonan talak pemohon. Kemudian pemohon harus memberikan kewajiban nafkah dalam masa iddah dan memberikan nafkah mut’ah yang layak kepada termohon,” itulah bacaan dari Majelis Hakim PA Depok, Jawa Barat, pada Selasa 17 Januari 2017 kemarin.

Dalam hal ini, Ustadz Zacky Mirza diharuskan untuk membayar nafkah iddah dan mut’ah kepada pihak termohon yaitu Shinta dengan biaya sebesar Rp 80 juta. Angka ini memang terlihat besar, namun pihak Majelis Hakim mengambil keputusan ini atas dasar melihat penghasilan ustadz Mirza.

Namun dari pihak pengacara Ustadz Zacky yang datang kala itu mewakili kliennya mengungkapkan perihal besaran nafkah iddah dan mut’ah yang harus dibayarkan itu akan disampaikan ke kliennya. Apabila kemudian Ustadz Zacky menerimanya maka hal itu akan dipenuhi, namun apabila sebaliknya, sang klien menolak maka pihak pemohon selanjutnya akan mengambil langkah untuk mengajukan banding.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *