Zaskia Gotik Hina NKRI, KPK: “Orang Awam Saja Tahu Lambang Negara”

Zaskia Gotik Hina NKRI, KPK orang Awam Saja Tahu Lambang Negara

Zaskia Gotik pemilik goyang itik ini akhirnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh sebuah LSM bernama KPK (Komunitas Pengawas Korupsi) atas guyonannya yang dianggap menghina NKRI. Pihak KPK membawa beberapa bukti, screenshot berita dari media online dan cuplikan video Youtube.

Mereka menerima permintaan maaf Zaskia namun tetap menyayangkan guyonannya yang dianggap kelewatan. “Kita tetap mendukung yang namanya dunia hiburan, mendukung profesi artis. Tapi profesi ini tidak hanya bisa dianggap sebagai penghibur saja, tapi juga penarik masyarakat untuk hal-hal postif. Kalau sebagai publik figur mengeluarkan pernyataan seperti ini, melecehkan negara, ini bukan hal positif. Ada hal-hal yang harus dipertimbangkan,” tutur Zacky Rasyidin, kuasa hukum KPK, saat dijumpai di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3).

Bacaan Lainnya

KPK tak mempermasalahkan tingkat pendidikan Zaskia yang tak sampai tamat SMA. “Zaskia mengatakan mungkin karena pendidikan dia yang tidak sampai tamat SMA sehingga khilaf. Saya pikir ini tidak ada kaitannya dengan pendidikan. Karena dari SD kita belajar soal Pancasila,” jelasnya

Pernyataan itu didukung oleh ketua LSM KPK, Firdaus. Ia mengatakan bahwa orang awam saja tahu lambang negara Indonesia. “Jadi nggak ada alasan tidak berpendidikan. Belajar sejarah Indonesia tidak mesti didapat di bangku sekolah, di jalanan pun bisa dengan banyak membaca,” tambahnya.

KPK mengungkapkan jika mereka serius dengan laporannya ini dan menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meski ada permohonan maaf dan upaya damai. “Permohonan maaf Zaskia Gotik sudah kami terima. Tapi permohonan itu tidak bisa menghindari dia telah melakukan kesalahan. Artinya dengan kami membuat laporan, kami cukup serius menanggapi ucapannya,” tegas sang kuasa hukum.

Mereka berharap semoga kejadian ini bisa memberikan pelajaran bagi publik figur lainnya. “Semoga ini bisa menjadi bahan pembelajaran publik figur. Dan semoga kepolisian Polda Metro Jaya bisa memproses lebih lanjut. Kami sudah membuat laporan dan direspon positif. Apakah akan dihukum sesuai pasal kami serahkan kepada kepolisian,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *